Halaman

Powered By Blogger

Kamis, 23 Oktober 2008

DATA MASJID DI CIKERUH

DATA MASJID
DESA CIKERUH


NO NAMA MASJID ALAMAT NAMA DKM
1 MUHTARUL ULUM WR.KALDE RT02/RW02 UST. NANA NAJUDIN
2 MIFTAHUL IMAN WR.KALDE RT02/RW01 UST. DUDUNG
3 AL HADI WR.KALDE RT02/RW02 UST. M. SUBARDI
4 AL AMIN WR.KALDE RT03/RW02 UST. IRDA RIDWAN
5 AL IKHLAS WR.KALDE RT03/RW02 UST. IDIN
6 AL HIKMAT CISEKE RT03/RW03 UST. M. RAHMAT
7 AL JARIYAH CISEKE RW03 UST. H. ENTOY
8 AR ROHMAN CISEKE RW03 UST. ACUN
9 AR ROHMAN CISEKE RW03 UST. H. KANDI
10 MIFTAHUL IMAN CISEKE RW03 UST. UYAT
11 AL BAROKAH CIAWI RW04 UST. SOBUR
12 AL ISLAM CIAWI RW04
13 AL KAUTSAR CIAWI RW05 UST. MOMON
14 AL AMANAH CIAWI LAPANG RW06 UST. H. GUNAWAN
15 AL IKHLAS CIAWI RW06 UST. SUNARYO
16 ASY SYAKIR JL.KOL.A. SYAM GAJAH
17 AL IDAS JL.KOL.A. SYAM GAJAH
18 AL KARNO CIAWI RT04/RW05 UST. KARNO
19 AL JIHAD PURI INDAH RW07 UST. H. JAENAL
20 AL TARIK KOLOT CIAWI RW04 UST. SAHIDIN
21 AT TAQWA CIKERUH LIO RT03/RW08 UST. IDIH SUNAEDI
22 TARBIYAH ISLAMIYAH CIKERUH LIO RT01/RW08 UST. EMAN SULAEMAN
23 TAJUG DAHIM CIKERUH LIO RT04/RW08 UST. DAHIM
24 AL BAROKAH CIKERUH LIO RT05/RW09 UST. POPON
25 AL HIDAYAH CIKERUH LIO RT03/RW09 UST. DAIM YUSUF
26 AL HADI CIKERUH LIO RT02/RW09 UST. ATAY TARMEDI
27 JAMUS SAADAH CIKERUH LIO RT05/RW10 UST. ENDANG S.
28 RIYADLUL JANNAH CIKERUH LIO RT03/RW10 UST. IDO
29 RUHIYATUL CIKERUH LIO RT02/RW10 UST. DRS. H. DADANG
30 AL IKHLAS CIKERUH LIO RT01/RW10 UST. IDI
31 AL MUHAJIRIN BRIMOB RW11 UST. H. KARYO

PERDES CIKERUH TTG SOTK

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2.Daerah adalah Kabupaten Sumedang;
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang;
4.Bupati adalah Bupati Sumedang;
5.Camat adalah Camat Jatinangor
6.Desa adalah Desa Cikeruh
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
8.Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah BPD Cikeruh
10.Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Cikeruh
11.Sekretaris Desa adalah Sekretaris Desa Cikeruh
12.Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Cikeruh yang terdiri dari Sekretariat Desa, Kepala Urusan (kaur), Staff Desa dan Bendahara.
13.Unsur Wilayah adalah Kepala Dusun

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 2
Pemerintah Desa adalah pemegang kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasonal dan berada di Daerah Kabupaten Sumedang.

Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 3
Pemerintah Desa mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat desa.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Pemerintah Desa mempunyai fungsi :
a.Menyelenggarakan pemerintah desa
b.Menyelenggarakan pembangunan desa
c.Membina kehidupan masyarakat desa
d.Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa
e.Melaksanakan tugas-tugas pembantuan dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang diberikan dengan sarana dan prasarananya.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Bagian Pertama
Unsur-Unsur Organisasi
Pasal 5
Unsur – unsur organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :
1.Unsur Pimpinan adalah Kepala Desa
2.Unsur Sekretariat Desa adalah Sekretaris Desa, Staff dan Bendahara Desa
3.Unsur Pelaksana adalah Kepala Urusan ( Kaur )
4.Unsur Wilayah adalah Dusun





Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1)Susunan Organisasi Pemerintah Desa adalah sebagai berikut :
a.Kepala Desa
b.Sekretaris Desa
c.Petugas Teknis Lapangan
d.Kepala Urusan Pemerintahan
e.Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan
f.Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
g.Kepala Dusun
h.Bendahara Desa
i.Staff

(2)Bagian Struktur Organisasi Pemerintah Desa adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan desa dan merupakan bagian yang tak terpisahkan


BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FINGSI
UNSUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Bagian Pertama
Kepala Desa
Pasal 7
(1)Kepala Desa mempunyai tgas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan masyarakat.
(2)Dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
b.Membina perekonomian desa
c.Membina kehidupan masyarakat desa
d.Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
e.Menjaga Kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa
f.Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
g.Mewakili desa di dalam dan luar persidangan dan dapat menunjuk kuasa hukum
h.Mengajukan Rancangan Peraturan Desa kepada BPD dan menetapkan Peraturan Desa atas persetujuan BPD
i.Dan melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah maupun pemerintah daerah yang diberikan sarana dan prasaranya.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Kepala Desa dibantu oleh Sekretariat Desa, Petugas Teknis Lapangan dan Dusun

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Kepala Desa wajib bersikap dan bertindak adil, tidak diskriminatif serta tidak mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagian Kedua
Sekretariat Desa
Pasal 10
(1)Sekretariat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang menjalankan tugas administrasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa
(2)Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa
(3)Sekretaris Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan administrasi organisasi dan tata laksana, serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat desa
(4)Dalam melaksanakan tugas pokoknya Sekretaris Desa mempunyai tugas sebagai berikut :
a.Pelaksanaan administrasi bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
b.Pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
c.Pelaksanaan urusan keuangan
d.Pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugas
e.Penyusunan laporan pelaksanaan kegaiatan Petugas Teknis Lapangan dan Kepala Dusun
f.Pengkoordinasian tugas-tugas Kepala Urusan, Staff dan Bendahara


Pasal 11
Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.Melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan Sekretaris Desa
c.Mengadakan kegiatan inventarisasi ( mencatat, mengawasi, memelihara kekayaan desa )
d.Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, dan administrasi kemasyarakatan
e.Merumuskan program kegiatan Kepala Desa
f.Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
g.Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat
h.Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa
i.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Pasal 12
(1)Perangkat Desa lainnya membantu Sekretaris Desa dalam memberikan pelayanan administrasi desa
(2)Perangkat desa lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.Urusan umum dan pemerintahan
b.Urusan Ekonomi dan Pembangunan
c.Urusan Kesejahteraan Rakyat
d.Staff Pelayanan
e.Bendahara Desa
(3)Urusan-urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dijabat oleh Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa


Bagian Ketiga
Perangkat Desa Lainnya
Pasal 13
(1)Perangkat desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa setempat
(2)Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Keputusan Kepala Desa


Bagian Keempat
Kepala Urusan Umum dan Pemerintahan
Pasal 14
(1)Kepala Urusan Umum dan Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, menyusun rencana, mengevaluasi pelaksanaan dan menyusun laporan bidang pemerintahan serta melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Desa
(2)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Umum dan Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.Penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kearsipan;
b.Penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa
c.Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa
d.Penyusunan program dan rencana anggaran pendapat dan belanja desa
e.Penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa
f.Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan desa
g.Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum
h.Penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat
i.Penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan
j.Penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban
k.Penyusunan Program dan pengadministrasian dibidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan
Bagian Kelima
Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan
Pasal 15

(1)Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas menyusun rencana, pengendalian, mengevaluasi pelaksanaan dan menyusun laporan bidang ekonomi dan pembangunan desa serta melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Desa
(2)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Umum dan Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.Penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa
b.Penyusunan program dan melaksanakan bimbingan di bidang perekonomian, distribusi dan produksi
c.Penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan
d.Penyusunan program dan melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik lingkungan desanya

Bagian Keenam
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
Pasal 16
1.Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas menyusun rencana, mengendalian, mengevaluasi pelaksanaan dan menyusun laporan bidang kesejahteraan rakyat desa serta melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Desa
2.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a.Penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat
b.Penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berencana, kesehatan dan pendidikan masyarakat
c.Penyusunan program dan membantu kegiatan zakat, infaq, shodaqoh
d.Penyusunan program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kesejahteraan rakyat

Bagian Ketujuh
Petugas Teknis Lapangan
Pasal 17
(1)Pelaksana teknis lapangan merupakan unsur pelaksana yang menjalankan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa
(2)Tugas Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai masalah sosial kemasyarakatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pertanian dan pengairan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa



Pasal 18
(1)Kepala Dusun sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
(2)Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa diwilayah kerjanya.
(3)Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun mempunyai fungsi :
a.Pelaksana kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya;
b.Pelaksana Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
c.Pelaksana kebijakan Kepala Desa.
(4)Pelaksanaan tugas susunan organisasi pemerintah desa ditetapkan dalan Keputusan Kepala Desa.

BAB IV
HUBUNGAN KERJA
Pasal 19

Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa :
a.Merupakan unsur penyelenggarakan pemerintahan desa;
b.Dalam melaksanakan tugasnya BPD berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa.

Pasal 20
Hubungan kerja antara Pemerintah Desa engan lembaga kemasyarakatan desa:
a.Merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam memberdayakan desa;
b.Bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pasal 21
Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan warga masyarakat :
a.Pemerintah desa merupakan pelayan masyarakat, oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mengutamakan masyarakat;
b.Masyarakat mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Pasal 22
Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan Instansi Pemerintah :
a.Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggarakan pemerintah desa;
b.Pemerintah Kabupaten dan kecamatan wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa.

Pasal 23
Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan BPD :
a.Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan BPD;
b.Bersifat kemitraan, koordinatif dan konsultatif.
Pasal 24
Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa :
a.Merupakan mitra Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat desa;
b.Bersifat kemitraan, koordinatif dan konsultatif.

Pasal 25
Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Masyarakat desa :
a.Kepala Desa merupakan pelayan masyarakat oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mengutamakan kepentingan masyarakat;
b.Masyarakat mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pasal 26
Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa :
a.Kepala Desa merupakan pimpinan pemerintah desa sehingga mempunyai tugas membina, mengarahkan kinerja perangkat desa;
b.Dalam menjalankan tugas dan fungsinya perangkat desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Pasal 27
Hubungan kerja antara Perangkat Desa dengan Masyarakat :
a.Perangkat desa merupakan pelayan masyarakat oleh karena itu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus mengutamakan kepentingan masyarakat;
b.Masyarakat mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pasal 28
Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Lemaga Kemasyarakatan Desa :
c.Lemaga kemasyarakatan merupakan mitra kerja perangkat desa dalam memberdayakan masyarakat desa;
d.Bersifat kemitraan, koordinatif dan konsultatif.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Hal –hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaanya akan diatur dalam Keputusan Kepala Desa.

Pasal 30
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.



Ditetapkan di Cikeruh
Pada tanggal Oktober 2008
Kepala Desa Cikeruh




Rahmat

Selasa, 07 Oktober 2008

Tufoksi RT/RW

Peraturan tentang RW

Kedudukan RW
RW berkedudukan sebagai mitra pemerintahan desa dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan lainnya dan mengkoordinasi tugas RT dan organisasi lainnya di wilayah RW untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Tugas Pokok dan Fungsi
1.Pengurus RW mempunyai tugas :
Mengkoordinasi Tugas RT
Membantu dan mengkoordinasi tugas lembaga kemsyarakatan lainnya
Menampung, mengolah dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa dan pemerintah lainnya.
Membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa atau pemerintah lainnya.
Membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban
Membantu menjaga kelestarian Lingkungan Hidup
2.Pengurus RW mempunyai fungsi :
Pengkoordinasian kegiatan RT dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Penghubung kepentingan masyarakat dengan pemerintah desa dan pemerintah lainnya.
Pemeliharaan kerukunan hidup beragama
Pernggerakan partisipasi masyarakat dalam peningkatan pendidikan dan peningkatan derajat kesehatan
Penanganan masalah kemasyarakatan
Pengembangan nilai-nilai gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat
Pengawasan dan pelaksanaan pembangunan di masyarakat
Pembinaan kelompok-kelompok usaha dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pengorganisasian RW

Susunan Organisasi RW terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi – seksi meliputi :
Seksi Agama, Pendidikan dan kesehatan
Seksi Ekonomi
Seksi Ketentraman dan ketertiban
Seksi-seksi lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
Persyaratan Pengurus
(1) Untuk dapat diangakat sebagai pengurus RW harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya :
Bertaqwa kepada Tuhan YME
Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 45
Penduduk tetap yang berdomisili di RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan terakhir
(2)Selain ketentuan sebagai mana dimaksud pada angka 1( satu ) bagian ini, persyaratan tambahan lainnya yaitu :
a.Berpendidikan sekurang-kurangnya SD
b.Berumur sekurang-kurangnya 21 ( dua puluh satu ) tahun atau pernah kawin
c.Sehat jasmani dan rohani
d.Berkelakuan baik
e.Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai keputusan hukum tetap
f.Mengenal dan dikenal oleh masyarakat setempat
g.Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja membangun masyarakat.
h.Dan syarat-syarat lainnya sesuai musyawarah dan memeperhatikan kebersamaan dan keadilan

Masa Bakti
1.Masa Bakti Pengurus RW selama 3 ( tiga ) tahun
2.Pengurus RW hanya dapat dipilih 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dan dapat dicalonkan kembali setelah dilewati oleh 1 ( satu ) periode masa jabatan kepengurusan lain
3.apabila setelah 2 ( dua ) periode masa jabatan secara berturut-turut tidak ada yang bersedia untuk dicalonkan menjadi pengurus RW dan atau ternyata warga setempat menghendaki pengurus RW lama dipilih kembali dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2 ( dua ) diatas, maka panitia pemilihan RW dan Kepala Desa dan tokoh masyarakat serta kepala keluarga setempat dapat melakukan pemilihan untuk memilih kembali pengurus yang lama.
4.berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah sebagaiman dimaksud pada angka 3 ( tiga ) diatas, dapat mengangkat Pengurus RW yang lama.
Tata Cara Pemilihan Ketua RW
(1)Ketua RW dipilih secara langsung atau musyawarah oleh masyarakat dan atau para Ketua RT sesuai dengan azas demokrasi
(2)Pemilihan Ketua RW memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan.
Pemilihan Secara Langsung
Tahapan Pemilihan Ketua RW secara langsung oleh masyarakat adalah sebagai berikut :
a.2 (dua) bulan menjelang berakhirnya masa bakti pengurus RW, Ketua RW beserta pengurus RW lainnya mengajukan Surat Pengunduran diri kepada Kepala Desa.
b.Kepala Desa mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh seluruh Ketua RT dan Tokoh masyarakat serta dapat dihadiri oleh Camat yang mewakili untuk membahas tentang :
1.Laporan Pertanggungjawaban Ketua RW
2.Serah terima memori Kegiatan RW dari Ketua RW kepada Kepala Desa
3.Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW baru dipimpin oleh Kepala Desa
c.Panitia Pemilihan terdiri dari :
1.Ketua
2.Sekretaris
3.Bendahara
4.Seksi-seksi dapat dibentuk antara lain :
(1)Seksi Pendataan pemilih
(2)Seksi Logistik dan Konsumsi
(3)Seksi Penjaringan dan Penyaringan Calon
(4)Seksi Pemungutan Suara
(5)Seksi Kampanye
(6)Seksi lain sesuai dengan Kebutuhan Rw setempat
d.Panitia Pemilihan melaksanakan Pemilihan secara langsung sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, melalui proses antara lain :
1.Penjaringan Bakal Calon
2.Penyaringan Bakal Calon
3.Penetapan Calon
4.Kampanye
5.Pemungutan Suara
6.Penghitungan Suara
7.Penetapan Calon Terpilih
e.Suara terbanyak hasil pemilihan Calon Ketua RW terpilih dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan oleh Ketua Pemilihan
f.Ketua Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud poin e melaporkan hasil Pemilihan ketua RW dan pengurus lainnya kepada Kepala Desa dengan dilampiri berita acara Pemilihan untuk ditetapkan dan dituangkan dengan Keputusan Kepala Desa.
g.Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud huruf f disampaikan kepada Camat untuk mendapat pengesahan
Kepengurusan
1.Pengangkatan
(1)Pengurus RW lainnya diangkat oleh Ketua RW terpilih dari masyarakat sesuai dengan susunan organisasi yang telah ditentukan
(2)Pengangkatan Pengurus RW lainnya memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan
2.Pelantikan
(1)Pelantikan Ketua RW terpilih dan Pengurus RW lainnya dilakukan oleh Kepala Desa
(2)Pelantikan diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan atau Kepala Desa sesuai dengan situasi kondisi setempat.
(3)Susunan Acara Pelantikan, antara lain :
Pembukaan
Laporan Panitia Pemilihan atau Kepala Desa
Pembacaan Keputusan Camat tentang pengesahan pengangkatan Ketua RW dan pengurus lainnya
Pembacaan kata-kata pelantikan
Sambutan Camat atau Kepala Desa
Penutup
3.Pemberhentian
(1)Pengurus RW berhenti atau diberhentikan karena :
a.Meninggal Dunia
b.Kepindahan yang bersangkutan
c.Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Kepala Desa
d.Berakhir masa jabatanya
e.Tidak mampu melaksanakan Tugas dan Fungsi RW
f.Tidak memenuhi persyaratan sebagai pengurus RW

Kep BPD Tentang BUMDes

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIKERUH
KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 017/Kep.BPD-CKR/V/2008
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
DESA CIKERUH - KECAMATAN JATINANGOR - KABUPATEN SUMEDANG.

Menimbang
a.Bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi desa, perlu menggali potensi desa bagi pendapatan asli desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang dikelola oleh suatu badan atau lembaga;
b.Bahwa badan atau lembaga yang menggali potensi Desa Cikeruh menjalankan usahanya dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa.
c.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan b di atas, maka pembentukan dan pengaturan Badan Usaha Milik Desa perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Mengingat
1.Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 tahun 2003;
6.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 tahun 2003;
7.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2003;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Sumber Pendapatan dan kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya;
9.Peraturan Desa Nomor 004/Ds Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang;

Memperhatikan
Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa Cikeruh Tanggal 04 Bulan Juni Tahun 2008 mengenai Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Cikeruh

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Membentuk Badan Usaha Milik Desa Cikeruh
Susunan Badan Pengelola, Badan Pengawas dan Pemeriksa (terlampir)
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketua BPD Cikeruh
Irda Ridwan

Daftar Petugas Pantarlih Pemilu 2009

etugas Pendaftaran Pemilih
DESA : CIKERUH
KECAMATAN : JATINANGOR
KABUPATEN : SUMEDANG

Jika Anda Tinggal di Desa Cikeruh dan belum terdaftar sebagai pemilih sebaiknya anda menghubungi petugas kami :

1.Yani Dsn wr kalde Rt 02/Rw 01
2.Ganda Dsn Wr kalkde Rt.03/Rw 02
3.Danyu Dsn Wr kalkde Rt.01/Rw 02
4.Sobana Dsn Ciseke Rt.04/Rw 03
5.Aas Dsn Ciseke Rt.02/Rw 03
6.Iyus Dsn Ciseke Rt.02/Rw 03
7.Agih Dsn. Ciawi Rt 02/Rw 04
8.Asep Dsn. Ciawi Rt 02/Rw 04
9.Toto Hermanto Dsn. Ciawi Rt 01/Rw 04
10.Asep Mulyana Dsn. Ciawi Rt 02/Rw 05
11.Pipit Dsn. Ciawi Rt 04/Rw 05
12.Dadang Dsn. Ciawi Rt 02/Rw 06
13.Budi Puri Indah Rt /Rw 07
14.Yayat Ruhiyatna Dsn. Cikeruh Rt 02/Rw 08
15. Dedeng Supriatna Dsn. Cikeruh Rt 02/Rw 08
16.Suciyanti Dsn. Cikeruh Rt 03/Rw 09
17.Dadan Hasan Dsn. Cikeruh Rt 04/Rw 10
18.Jaja H Dsn. Cikeruh Rt 01/Rw 10
19. H. Opan Asrama Brimob
20.Syahroni Asrama Brimob

Jadi Tidak alasan anda tidak terdaftar !!!!!

Pelaksanaan DADU Tahap I Tahun 2008

Pelaksanaan APBDesa Tahun 2008
Dari Dana Alokasi Desa Umum Tahap 1 tahun Anggaran 2008

Desa Cikeruh
Kec.Jatinangor
Kab. Sumedang
Prov. Jawa Barat

Sejumlah Rp62.600.000,- ( enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah )

Dengan rincian :
Biaya Operasional sejumlah Rp.18.780.000,-
1.Honor Staff Desa Rp. 4.500.000,-
2.Operasional BPD Rp. 7.834.000,-
3.Profil Desa Rp. 500.000,-
4.Biaya Operasional Linmas Rp.2.100.000,-
5.Sosialisasi Pilkades Rp.1.000.000,-
6.Pembelian Komputer dan Printer Rp.2.000.000,-
7.Honor LPm Rp.500.000,-
8.Biaya Materai dan Pelaporan Rp.346.000,-

Biaya Publik
Kegiatan Fisik sejumlah Rp34.000.000,-
1.Pembelian Tanah Makam di Dusun III Cikeruh Rp.25.000.000,-
2.Pemeliharaan dan penataan Kantor Desa Rp.9.000.000,-

Kegiatan Non Fisik sejumlah Rp.9.820.000,-
1.Pembinaan Pemuda dan Olahraga Rp1.000.000,-
2.Pembinaan PKK Rp.3.750.000,-
3.Pembinaan Sekolah Sepakbola Rp.2.000.000,-
4.Biaya PHBI/PHBN Rp.3.070.000,-

Perdes Pilkades

PERATURAN DESA CIKERUH
KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR : 442/005/Ds
TAHUN : 2008

TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA CIKERUH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIKERUH




M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:
PERATURAN TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA CIKERUH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Sumedang;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang;
3.Bupati adalah Bupati Sumedang;
4.Camat adalah Camat Jatinangor
5.Desa adalah Desa Cikeruh
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
7.Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah BPD Cikeruh
9.Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Cikeruh
10.Putera Desa adalah individu yang dilahirkan di desa yang bersangkutan dari penduduk asli desa tersebut yang sedang berada di luar desa;
11.Bakal Calon adalah penduduk desa Cikeruh hasil penjaringan oleh Panitia Pemilihan;
12.Calon adalah Calon Kepala Desa yaitu penduduk desa Cikeruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan merupakan hasil penjaringan oleh Panitia Pemilihan;
13.Calon yang berhak dipilih adalah Calon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan lulus dalam ujian lisan dan/atau tertulis yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan;
14.Calon Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak, minimal 20 (dua puluh) persen ditambah satu, dalam pemilihan;
15.Pemilih adalah penduduk Desa Cikeruh Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
16.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya;
17.Panitia Seleksi adalah panitia yang terdiri dari perangkat daerah tingkat Kecamatan dan Muspida yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang mempunyai tugas untuk meneliti dan menilai baik segi administrasi, pengetahuan dan kepemimpinan bakal calon Kepala Desa;
18.Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD Cikeruh yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat;
19.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon kepala desa dari penduduk desa/putra desa Cikeruh .warga Negara Republik Indonesia;
20.Penyaringan adalah upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan atau Panitia Seleksi untuk meneliti dan menilai baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kepemimpinan para bakal calon;
21.Petugas Keamanan adalah petugas yang diperbantukan pada panitia pemilihan calon Kepala Desa untuk menjaga ketertiban dan keamanan tempat pemilihan;
22.Model A adalah daftar nama-nama pemilih/pemilih tambahan;
23.Model B adalah berita acara pemeriksaan/penelitian dan penghitungan jumlah pemilih yang terdaftar;
24.Model C adalah surat pemberitahuan/undangan untuk pemberian suara di tempat pemilihan;
25.Model D adalah berita acara kegiatan pemilihan calon Kepala Desa;
26.Model DA adalah catatan penghitungan suara di tempat pemilihan;
27.Pemungutan Suara adalah pemilihan calon Kepala Desa yang dilaksanakan serentak dalam satu hari di Desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;

BAB II
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN
Pasal 2
(1)BPD memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2)BPD memproses pemilihan kepala desa paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Pasal 3
(1)Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat.
(2)Pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3)Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
Pasal 4
(1)Untuk pencalonan dan pemilihan kepala desa, BPD membentuk panitia pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
(2)Apabila diantara anggota Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ada yang ditetapkan sebagai bakal calon atau berhalangan tetap, maka keanggotaannya sebagai Panitia Pemilihan diberhentikan dan diganti oleh orang lain yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.

BAB III
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PANITIA PEMILIHAN
Bagian Pertama
Susunan Panitia Pemilihan
Pasal 5

Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) berjumlah ganjil dengan susunan:
a.Ketua merangkap anggota;
b.Sekretaris merangkap anggota;
c.Beberapa orang anggota disesuaikan dengan kebutuhan.



Bagian Kedua
Tugas Panitia Pemilihan
Pasal 6
Pada tahap pencalonan, panitia pemilihan mempunyai tugas:
a.Menetapkan jadwal tahap pencalonan dan tahap pemilihan calon kepala desa.
b.Mengajukan rencana anggaran pemilihan kepada Pemerintah Desa, yang selanjutnya rencana anggaran tersebut diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
c.Melaksanakan pendaftaran pemilih dalam suatu dokumen sesuai model-model daftar yang telah ditetapkan untuk selanjutnya disahkan oleh Ketua Panitia Pemilihan.
d.Melaksanakan penjaringan bakal calon.
e.Menerima pendaftaran bakal calon.
f.Melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
g.Melakukan penelitian persyaratan adminstrasi bakal calon.
h.Melaksanakan ujian untuk bakal calon baik dari segi pengetahuan, administrasi dan kepemimpinan.
i.Melakukan penyaringan untuk menetapkan nama-nama bakal calon yang telah memenuhi persyaratan yang selanjutnya ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.
j.Menetapkan calon yang berhak dipilih dengan surat keputusan panitia dan mengumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
k.Menetapkan tanda gambar untuk pemungutan suara.
l.Melakukan undian tanda gambar bagi calon yang berhak dipilih, yang merupakan pula nomor tempat duduk calon/para calon.
m.Menetapkan tata tertib kampanye.
n.Menetapkan jadwal kampanye bagi calon.
Pasal 7
Dalam tahap pemilihan, panitia mempunyai tugas:
a.Membuat surat undangan perihal pelaksanaan waktu pemilihan kepala desa kepada warga masyarakat yang mempunyai hak pilih.
b.Menyiapkan tempat pemungutan suara yang memadai untuk minimal 4 (empat) bilik suara, dan 1 (satu) kotak suara dalam keadaan terkunci/tersegel.
c.Memeriksa surat suara dan Ketua Panitia Pemilihan menandatangani surat suara yang memenuhi syarat.
d.Melaksanakan pemungutan suara pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
e.Ketua Panitia pemilihan melaksanakan pembukaan kotak suara dengan disaksikan oleh seluruh panitia pemilihan, saksi-saksi dari para calon dan dari unsur Muspika.
f.Surat suara dipisahkan berdasarkan nomor urut calon dan surat suara tidak sah/blanko disatukan dalam kotak tersendiri.
g.Menghitung surat suara yang masuk.
h.Dalam hal jumlah surat suara kurang dari jumlah yang terdaftar dalam Model A, maka yang digunakan sebagai acuan hitungan adalah jumlah surat suara yang masuk dalam kotak suara dan kekurangan tersebut dicatatkan dalam berita acara pemilihan.
i.Dalam hal jumlah surat suara lebih dari jumlah yang terdaftar dalam Model A, maka yang digunakan sebagai acuan hitungan adalah jumlah yang terdaftar dalam Model A, kelebihan tersebut dinyatakan tidak sah dan dicatatkan dalam berita acara pemilihan.
j.Menetapkan calon kepala desa yang dinyatakan terpilih yaitu calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.

Bagian Ketiga
Wewenang Panitia Pemilihan
Pasal 8

(1)Menerima dan mengambil keputusan terhadap usulan pencabutan status calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib kampanye.
(2)Menerima dan mengambil keputusan terhadap usulan pembatalan pemilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib pemilih.
(3)Menetapkan pencabutan status calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran kampanye.

Bagian Keempat
Tanggungjawab Panitia Pemilihan
Pasal 9

Panitia Pemilihan mengumumkan/memberitahukan kepada masyarakat melalui cara dan kebiasaan serta sesuai kondisi masayarakat Desa setempat, bahwa segera dilaksanakan pemilihan Kepala Desa

Pasal 10
(1)Mengumumkan hasil penghitungan suara kepada warga masyarakat yang menghadiri acara penghitungan dan menanyakan apakah proses pemilihan sah atau tidak sebanyak 3 (tiga) kali.
(2)Melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan kepada BPD dengan dibuatkan berita acara pemilihan.

BAB IV
PEMILIH
Bagian Pertama
Persyaratan Pemilih
Pasal 11
(1)Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2)Penduduk desa yang mempunyai hak memilih sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini harus terdaftar sebagai penduduk sah sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
(3)Pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya.
(4)Pemilih tidak sedang sakit ingatan.
BAB V
HAK MEMILIH DAN DIPILIH
Bagian Pertama
Hak Memilih
Pasal 12
(1)Pemilih tercatat dalam daftar pemilih tetap atau pemilih tambahan yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
(2)Menerima setiap informasi dan penjelasan.
Bagian Kedua
Hak Dipilih
Pasal 13
Setiap penduduk desa atau putra desa Warga Negara Republik Indonesia berhak mengajukan diri menjadi Calon kepala desa dengan memenuhi persyaratan serta melalui tahapan pencalonan dan tahapan pemilihan.



BAB VI
PERSYARATAN CALON DAN ALAT PEMBUKTIANNYA
Bagian Pertama
Persyaratan Calon
Pasal 14
Calon kepala desa adalah penduduk desa, Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c.Berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama dan/atau sederajat;
d.Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e.Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
f.Penduduk desa setempat;
g.Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h.Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i.Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan;
j.Tidak sedang mempunyai istri lebih dari satu dan apabila terpilih menjadi kepala desa sanggup untuk tidak beristri lebih dari satu;
k.Untuk calon kepala desa perempuan tidak berstatus sebagai istri kedua, ketiga atau keempat;
l.Menandatangani surat pernyataan kesediaan mentaati dan menerima tanpa syarat segala keputusan panitia, apabila gugur dalam ujian/tes lisan maupun tulisan, dan/atau gugur dalam tahap pencalonan dan/atau tahap pemilihan;
m.Lolos dalam tahap pencalonan yang dilaksanakan panitia pemilihan;
n.Memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Desa.
Bagian Kedua
Alat Pembuktian Syarat Calon
Pasal 15
Syarat-syarat yang diajukan calon berupa salinan dokumen maupun asli surat pernyataan sebagai alat bukti, dinyatakan sah setelah dilakukan penelitian yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang hasilnya dituangkan dalam suatu blangko sebagaimana terlampir dalam Peraturan Desa ini.
BAB VII
PENJARINGAN BAKAL CALON
Pasal 16
Setiap bakal calon harus melalui proses:
a.Mendaftarkan diri pada panitia pemilihan pada waktu yang telah ditentukan;
b.Mengikuti proses penjaringan bakal calon;
c.Memberikan informasi yang benar tentang identitas diri;
d.Membawa dan melengkapi syarat administrasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia;
e.Mengikuti ujian bakal calon baik dari segi pengetahuan, administrasi dan kepemimpinan;
f.Menandatangai surat pernyataan bersedia mentaati dan menerima segala peraturan dan keputusan panitia.
BAB VIII
PENYARINGAN BAKAL CALON
Pasal 17
(1)Dalam hal bakal calon hasil penjaringan lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia harus mengadakan penyaringan berupa ujian lisan dan/atau ujian tertulis yang pengaturannya diatur dalam lampiran Peraturan Desa ini.
(2)Panitia yang akan melakukan penyaringan dibentuk berdasarkan hasil musyawarah antara Panitia Pemilihan, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan tokoh masyarakat, untuk menentukan materi ujian, waktu ujian, standar penilaian dan tata tertib ujian yang uraiannya dituangkan dalam lampiran Peraturan Desa ini.
BAB IX
PENETAPAN CALON BERHAK DIPILIH
Pasal 18
Calon yang berhak dipilih ditetapkan dengan keputusan panitia berdasarkan hasil penyaringan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
BAB X
KAMPANYE CALON
Pasal 19
(1)Kampanye merupakan kesempatan bagi para calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil dipilih menjadi Kepala Desa.
(2)Panitia Pemilihan menetapkan berbagai ketentuan untuk mengatur supaya pelaksanaan kampanye berjalan tanpa menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
(3)Pelaksanaan kampanye para calon yang berhak dipilih hendaknya diarahkan pada hal-hal yang bersipat positif dan menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan dan pelayanan masyarakat.
(4)Pelaksanaan kampanye para calon yang berhak dipilih diatur pelaksanaannya oleh panitia pemilihan.
(5)Masa kampanye harus selesai paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara.
(6)Kampanye para calon yang berhak dipilih tidak diperkenankan diadakan secara berlebihan dalam bentuk pembagian barang, uang dan pasilitas lainnya serta tidak dibenarkan mengadakan pawai sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
BAB XI
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 20
(1)Pemungutan suara merupakan pokok kegiatan dalam tahapan pemilihan Kepala Desa yang penyelenggaraannya dipusatkan di tempat yang sudah ditentukan dan harus selesai dilaksanakan dalam 1 (satu) hari.
(2)Panitia Pemilihan mengupayakan agar pemungutan suara terselenggara secara tertib, khidmat, aman dan mencerminkan pesta demokrasi rakyat serta tidak dinodai kegiatan dan prilaku yang merusak tata nilai dan norma-norma yang ada di Desa.
Pasal 21
(1)Sebelum melaksakan memungutan suara, Panitia Pemilihan membuat kotak suara dan memperlihatkan kepada para pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan;
(2)Selama pelaksanaan pemungutan suara berlangsung, anak kunci kotak suara dipegang oleh Ketua Panitia Pemilihan.
Pasal 22
(1)Pemilih yang hadir diberikan surat suara oleh Panitia Pemilihan melalui pemanggilan berdasarkan urutan daftar hadir;


(2)Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak;
(3)Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemungutan suara, dibatasi hanya 1 (satu) kali penukaran.
Pasal 23
(1)Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia pemilih;
(2)Pemilih yang telah keluar dari bilik suara adalah pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya;
(3)Pemilih yang keliru mencoblos surat suara, dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan surat suara yang keliru dicoblos kepada Panitia Pemilihan;
(4)Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara yang disediakan dalam keadaan terlipat.
Pasal 24
(1)Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, Panitia Pemilihan berkewajiban untuk:
a.menjamin agar tata demokrasi Pancasila berjalan secara lancar, tertib, aman dan teratur;
b.menjamin pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan teratur serta jujur dan adil;
(2)Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para Calon yang berhak dipilih harus berada di tempat yang telah ditentukan untuk mengikuti rapat pemilihan Kepala Desa;
(3)Panitia Pemilihan menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakili dengan alasan apapun.
Pasal 25
Panitia Pemilihan menentukan batas waktu pelaksanaan pemungutan suara dengan tidak menutup kemungkinan atas kesepakatan para Calon yang berhak dipilih untuk mengakhiri pemungutan suara sebelum waktu yang ditentukan atau melebihi batas waktu yang ditentukan.
Pasal 26
(1)Setelah pelaksanaan pemungutan suara dinyatakan selesai, Panitia Pemilihan meminta kepada masing-masing Calon yang berhak dipilih agar menugaskan 1 (satu) orang pemilih untuk menjadi saksi dalam perhitungan suara;
(2)Dalam hal tidak seorangpun yang mau menjadi saksi, perhitungan suara tetap berjalan terus dan pemilihan dinyatakan sah.

BAB XII
PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 27
(1). Penghitungan Suara dilaksanakan segera setelah melaksanakan Acara Pemungutan Suara;
(2). Sebelum pelaksanaan penghitungan suara, Ketua Panitia Pemilihan dibantu oleh semua anggota Panitia Pemilihan melakukan kegiatan :
a.Mengatur susunan tempat penghitungan suara;
b.Mengatur alat administrasi yang diperlukan dalam penghitungan suara;
c.Menempatkan Kotak Suara di dekat meja pimpinan Panitia Pemilihan serta menyiapkan anak kuncinya.
(3). Untuk pelaksanaan penghitungan suara Ketua Panitia Pemilihan mengatur pembagian tugas sebagai berikut :
a.Ketua Panitia Pemilihan bertugas memimpin pelaksanaan penghitungan suara dan melakukan tuigas membuka surat suara sehelai demi sehelai untuk diperiksa oleh calon mengenai keabsahannya pencoblosan surat suara oleh Pemilih;
b.Ketua Panitia Pemilihan mengumumkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf (a) kepada yang hadir tanda gambar mana yang memperoleh suara dari setiap helai suarat suara yang diumumkan;
c.Anggota Panitia Pemilihan yang bertugas mencatat surat suara, yang diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan dalam formulir raihan suara (Model DA) ukuran kecil;
d.Anggota panitia Pemilihan yang bertugas mencatat surat suara yang telah diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan dalam formulir raihan suara (Model DA) ukuran besar;
e.Anggota Panitia Pemilihan yang bertugas menyusun surat suara yang telah diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan yang diperoleh oleh masing-masing Calon/para calon;
f.Anggota Panitia Pemilihan lainnya yang membantu kegiatan.
(4). Pada dasarnya Calon yang berhak dipilih diharapkan menyaksikan penhitungan suara, namun apabila yang bersangkutan ada sesuatu hal sehingga yang bersangkutan tidak dapat hadir secara pribadi dapat mewakilkan kepada keluarga atau kerabatnya dengan membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan siap untuk mengamankan hasil perhitungan suara tersebut.
(5). Pemilih dapat hadir pada penghitungan suara, sepanjang kehadirannya tidak mengganggu pelaksanaan penghitungan suara.
(6). Setelah kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2) selesai dilakukan, Ketua Panitia Pemilihan memberitahukan kepada semua yang hadir, behwa pelaksanaan penhitungan suara akan segera dimulai, dengan diawali Ketua Panitia Pemilihan membeuka kunci dan tutup Kotak Suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir.
(7). Dalam pelaksanaan penghitungan suara dilakukan kegiatan :
a.Dua orang Anggota Panitia Pemilihan mengeluarkan surat suara dari dalm Kotak Suara dan menyusun di meja pimpinan/Panitia Pemilihan;
b.Ketua Panitia Pemilihan membuka lebar-lebar tiap helai surat suara dan memperlihatkan kepada Calon/para calon yang berhak dipilih untuk diperiksa keabsahan pencoblosannya;
c.Ketua Panitia Pemilihan mengumumkan tanda gambar yang dicoblos;
d.Suara yang diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf c dicatat oleh petugas pencata;
e.Apabila suara yang diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan berbeda dengan yang disaksikan oleh Calon/para calon, maka Ketua Panitia Pemilihan seketika memutuskan dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku;
(8). Surat suara yang sudah diperiksa dan dinyatakan keabsahannya yang berisi suara untuk mesing-masing calon disusun rapi oleh petugas anggota Panitia Pemilihan dan dijumlah;
(9). Apabila hasil pencocokan jumlah suara dengan jumlah yang dicatat oleh petugas pencatatan pada formulir pencatatan raihan suara terdapat perbedaan jumlah, maka Ketua Panitia Pemilihan mengadakan penelitian dan atau mengulangi penjumlahan;
(10).Tiap susunan surat suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) Pasal ini masing-masing dimasukan dalam sampul kertas atau amplop ukuran besar dan dibagian luar bungkusan ditulis keterangan tentang isinya;
(11).Setelah selesai penghitungan suara, sehingga diketahui jumlah perolehan masing-masing calon, maka hasilnya oleh Panitia Pemilihan ditulis pada Papan Pengumuman.


BAB XIII
PENETAPAN CALON TERPILIH
Pasal 28
Penetapan Calon terpilih :
a.Setelah selesai pelaklsanaan penhitungan suara oleh Ketua Panitia Pemilihan dibuat Berita Acara kegiatan Pemilihan Calon yang berhak dipilih ditandatangani oleh semua Panitia Pemilihan dan para calon serta membacakan Berita Acara Pemilihan di depan para calon dan saksi, serta selanjutnya untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat;
b.Sebelum Berita Acara Pemilihan ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan memberikan kesempatan kepada Camat untuk memberikan penilaian atas pelaksanaan kegiatan Rapat Pemilihan Calon yang berhak dipilih;
c.Setelah Berita Acara Pemilihan ditandatangani Ketua Penitia Pemilihan mengumumkan hasil Pemilihan Kepala Desa terpilih.
Pasal 29
Penyimpanan Perlengkapan Pemilihan Calon yang berhak dipilih :
a.Semua sampul yang berisi Surat Suara dan alat perlengkapan lainya dimasukan dalam Kotak Suara;
b.Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini Ketua Panitia Pemilihan mengunci Kotak Suara, menyegel lubang kunci dan disaksikan oleh Anggota Panitia Pemilihan serta Calon yang berhak dipilih;
c.Kotak Suara disimpan di tempat yang terjamin keamanannya di kantor Kepala Desa beserta anak kuncinya.
BAB XIV
PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH
Pasal 30
Hasil pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan laporan dan berita acara pemilihan dari panitia pemilihan;
Keputusan Bupati tentang pengesahan Kepala Desa selambat-lambatnya …
BAB XV
PELANTIKAN CALON TERPILIH
Pasal 31
(1)Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati paling lama 15 (Lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati.
(2)Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan dihadapan masyarakat.
(3)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah / janji.
(4)Susunan kata- kata sumpah / janji Kepala Desa dimaksud adalah sebagai berikut :
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah / janji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik- baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengampalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara;dan saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang- undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
(5)Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (Enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

BAB XVI
SANKSI PELANGGGARAN
Pasal 32
Panitia dapat membatalkan hak untuk dipilih bagi calon yang melanggar ketentuan kampanye dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan Desa ini.
BAB XVII
BIAYA PEMILIHAN
Pasal 33
(1)Biaya penyelenggaraan pemelihan Kepala Desa dibebankan kepada Pemerintah Desa bersama warga mesyarakat melalui APBDes.
(2)Biaya pemilihan tidak dibenarkan dibebankan kepada Calon Kepala Desa.
(3)Dalam upaya meringankan beban biaya pemilihan Kades dimungkinkan ada usaha- usaha panitia untuk memperoleh sumbangan atau bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
(4)Besarnya biaya pemilihan Kepala Desa berdasarkan ajuan Panitia Pemelihan Kepala Desa yang telah disetujui dan menjadi Keputusan BPD dan besarnya tercantum dalam lampiran Perdes ini.
(5)Biaya Pemilihan Kepala Desa hendaknya dipergunakan sebaik-baiknya dan sehemat- hematnya sejak persiapan sampai dengan selesainya pemilihan dan pembubaran Panitia.




BAB XVIII
PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA
Pasal 34
(1). Pemberhentian Sementara Kepala Desa dilakukan dengan keputusan Bupati atas usul Camat apabila Kepala Desa tersebut dituduh atau tersangkut dalam suatu tindak pidana dan sedang dalam proses peradilan;
(2). Selam Kepala Desa dikenakan pemberhentian sementara, tugas sehari-hari dilakukan oleh seorang Penjabat Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(3). Penahanan terhadap Kepala Desa yang dituduh melakukan tindak pidana untuk kepentingan proses pemeriksaan/penyidikan, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4). Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, adalah Sekretaris Desa yang bersangkutan atau penjabat lain yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang dan mengangkatnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(5). Masa jabatan penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini, selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya.
BAB XIX
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 35
Kepala Desa berhenti atau diberhentikan oleh Bupati karena :
a.meninggal dunia;
b.atas permintaan sendiri;
c.berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Desa baru atau Penjabat Kepala Desa;
d.tidak lagi memenuhi salah satu syarat yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam peraturan desa ini;
e.melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam peraturan desa ini;
f.sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Pasal 36
Pemberhentian Kepala Desa karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam peraturan desa ini, ditetapkan oleh Peraturan Bupati.
Pasal 37
Kepala Desa yang melalaikan tugasnya atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga merugikan Negara, daerah/Desa dan atau masyarakat Desa, dikenakan sanksi dan atau tindakan adminstratif berdasarkan perundang-undang yang berlaku.
Pasal 38
(1). Bagi Kepala Desa yang tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena sakit atau mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya sampai dengan 6 (enam) bulan berturut-turut, maka pada bulan keenam terakhir harus dilaksanakan pengujian kesehatan pada Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk;
(2). Apabila berdasarkan keterangan hasil Penguji Kesehatan Kepala Desa dimaksud belum dapat mejalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, maka Camat mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan kepada Bupati dari jabatannya sebagai Kepala Desa dan menetapkan Penjabat Kepala Desa.
Pasal 39
Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri yang belum berakhir masa jabatannya tidak dapat diberhentikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan memasuki usia atau sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri.
Pasal 40
Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri yang belum berhenti atau diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang, dikembalikan ke Instansi induknya, selama yang bersangkutan belum memasuki masa pensiunnya.
BAB XX
PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
Pasal 41
(1). Pengangkatan Penjabat Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Camat;
(2). Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diusulkan oleh Camat berdasarkan aspirasi yang berkembang di masayarakat dan dapat berasal dari Perangkat Desa yang bersangkutan, tokom masyarakat ataupun Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungan Kabupaten/Kota dengan memberi kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan.
Pasal 42
Hak, wewenang dan kewajiban Penjabat Kepala Desa adalah sama dengan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa.





BAB XXI
PEMBINAAN KEPALA DESA
Pasal 43
Terhadap Kepala Desa yang telah dilantik, Bupati berkewajiban menyelenggarakan pembekalan mengenai wewenang, tugas dan kewajiban serta aspek-aspek lainnya yang menyangkut penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 44
Pembekalan harus dilakukan secara terprogram dan terpadu serta diarahkan untuk dapat meningkatkan kualitas Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan tuntutan kemajuan jaman.
BAB XXII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 45
(1). Apabila penyelenggaraan pencalonan sampai dengan pengangkatan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, Bupati dapat memperpanjang waktunya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang lama tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan.
(2). Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ternyata belum cukup, maka diangkat Penjabat Kepala Desa.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa akan diatur kemudian sepanjang tidak bertentan gan dengan Perdes dan Perda.
(4) Agar setiap Warga Desa nengetahui dan memahami Perdes ini maka Pemerintah Desa melakukan sosialisasi dan menempatkannya pada lembaran Desa.
(5) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Cikeruh
Pada tanggal : 13 Mei 2008
Pjs. Kepala Desa Cikeruh



Andrie K. Wardana, S.STP. MSi
NIP : 010 258 373

Sabtu, 04 Oktober 2008

JALAN ALTERNATIF YG GA ALTERNATIF

jika anda mau ke sumedang, majalengka, kuningan atau cirebon, maka anda akan melalui wilayah kami yaitu jatinangor.
skarang di jatinangor sudah ada jalan alternatif 2 lajur yang rencananya akan menyelasaikan masalah kemacetan di jatinangor.
jalan tersebut mulai dari pertama kali anda memasuki kawasan jatinangor yaitu desa cibeusi, stpdn, ikopin dan unwim, sekarang yg masih dalam penyelesaian dan belum selesai adalah jalan yg melalui unpad.
dan ternyata dipaksakan untuk digunakan pada arus mudik lebaran 2008.
akibat dari jalan yg belum sempurna tersebut mengakibatkan debu yang sangat tebal, bukan saja berbahaya bagi para pengguna kendaraan tetapi juga mengakibatkan kotornya rumah rumah yang ada di rw2 desa cikeruh.
ini sangat disesalkan oleh warga desa kami