Halaman

Powered By Blogger

Senin, 10 Januari 2011

Polsek Harus Membuat Ruangan Khusus Merokok JATINANGOR,(GM)-

Selasa, 11 Januari 2011
Polsek Harus Membuat Ruangan Khusus Merokok
JATINANGOR,(GM)-
Dalam rangka mendukung progam hidup sehat dan menindaklanjuti Peraturan Kapolres Sumedang No. 1, Januari Tahun 2011, polsek di wilayah hukum Polres Sumedang harus membuat ruangan khusus merokok dan larangan merokok di tempat umum atau di dalam ruangan.

Tidak terkecuali Polsek Jatinangor. Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Nurullah melalui Kapolsek AKP Sujoto, Senin (10/1), peraturan yang dikeluarkannya itu bukan untuk melarang anggota atau para tamu merokok, melainkan untuk memperhatikan kepentingan orang di sekitar, karena tidak semua orang merokok.

"Aturan yang dikeluarkan itu pada dasarnya mengacu terhadap imbauan pemerintah yang salah satunya menyediakan tempat khusus bagi perokok," kata Sujoto.

Ditambahkan, penertiban tempat merokok di lingkungan Polres Sumedang merupakan upaya melaksanakan peraturan yang ditetapkan dan dikeluarkan awal tahun 2011 ini. Peraturan tersebut, lanjutnya, bukan merupakan larangan secara total bagi anggota atau tamu berhenti merokok, melainkan larangan untuk merokok di ruangan dan tempat umum, seperti tempat pelayanan. "Kita hanya berusaha disiplin pada aturan, di samping menghargai orang yang tidak merokok," terangnya.

Sisi positif dari keluarnya peraturan tersebut, kata Sujoto, seperti ruangan Polsek Jatinangor menjadi bersih dan menunjang untuk hidup lebih sehat. "Dengan diberlakukannya larangan untuk merokok di sembarang tempat atau ruangan di mapolsek, mudah-mudah anggota atau tamu yang datang bisa menaatinya. Kalau ruangan khusus merokok sudah ada, ditambah ada plang peringatan, orang yang mempunyai kebiasaan merokok pun akan malu jika dia memaksakan merokok di ruang atau tempat yang sudah dilarang," paparnya.

Sementara itu, sejumlah warga menyambut baik aturan tersebut. Seperti yang diungkapkan Andhika, mahasiswa Unpad. Ia menyatakan, peraturan tersebut sangat bagus demi menjalankan hidup sehat di kawasan Jatinangor. "Saya meminta polres serius dengan kebijakan ini. Sebab, masyarakat mempunyai hak agar kesehatan mereka dilindungi. Seharusnya Pemkab Sumedang juga tegas menerapkan kawasan dilarang merokok sekarang juga," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Agus Purwanto, warga Desa Sayang, Jatinangor. Menurutnya, merokok memang menjadi hak setiap orang. Namun, hal yang lebih penting dari sekadar kebutuhan itu adalah manusia mempunyai hak untuk meminta kesehatannya dilindungi.

Selama ini, lanjut Agus, penyediaan kawasan khusus merokok di pusat-pusat perbelanjaan atau gedung-gedung tertutup tidak berjalan efektif untuk mengurangi polusi udara akibat asap rokok. "Faktanya, pembuatan ruang khusus untuk merokok ini tidak efektif, karena ventilasi dan filtrasi udara yang ada tidak mampu berfungsi sebagai alat sirkulasi udara," ujarnya. (B.48)**

Tidak ada komentar: