Halaman

Powered By Blogger

Selasa, 07 Oktober 2008

Perdes Pilkades

PERATURAN DESA CIKERUH
KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR : 442/005/Ds
TAHUN : 2008

TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA CIKERUH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIKERUH




M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:
PERATURAN TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA CIKERUH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Sumedang;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang;
3.Bupati adalah Bupati Sumedang;
4.Camat adalah Camat Jatinangor
5.Desa adalah Desa Cikeruh
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
7.Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah BPD Cikeruh
9.Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Cikeruh
10.Putera Desa adalah individu yang dilahirkan di desa yang bersangkutan dari penduduk asli desa tersebut yang sedang berada di luar desa;
11.Bakal Calon adalah penduduk desa Cikeruh hasil penjaringan oleh Panitia Pemilihan;
12.Calon adalah Calon Kepala Desa yaitu penduduk desa Cikeruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan merupakan hasil penjaringan oleh Panitia Pemilihan;
13.Calon yang berhak dipilih adalah Calon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan lulus dalam ujian lisan dan/atau tertulis yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan;
14.Calon Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak, minimal 20 (dua puluh) persen ditambah satu, dalam pemilihan;
15.Pemilih adalah penduduk Desa Cikeruh Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
16.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya;
17.Panitia Seleksi adalah panitia yang terdiri dari perangkat daerah tingkat Kecamatan dan Muspida yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang mempunyai tugas untuk meneliti dan menilai baik segi administrasi, pengetahuan dan kepemimpinan bakal calon Kepala Desa;
18.Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD Cikeruh yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat;
19.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon kepala desa dari penduduk desa/putra desa Cikeruh .warga Negara Republik Indonesia;
20.Penyaringan adalah upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan atau Panitia Seleksi untuk meneliti dan menilai baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kepemimpinan para bakal calon;
21.Petugas Keamanan adalah petugas yang diperbantukan pada panitia pemilihan calon Kepala Desa untuk menjaga ketertiban dan keamanan tempat pemilihan;
22.Model A adalah daftar nama-nama pemilih/pemilih tambahan;
23.Model B adalah berita acara pemeriksaan/penelitian dan penghitungan jumlah pemilih yang terdaftar;
24.Model C adalah surat pemberitahuan/undangan untuk pemberian suara di tempat pemilihan;
25.Model D adalah berita acara kegiatan pemilihan calon Kepala Desa;
26.Model DA adalah catatan penghitungan suara di tempat pemilihan;
27.Pemungutan Suara adalah pemilihan calon Kepala Desa yang dilaksanakan serentak dalam satu hari di Desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;

BAB II
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN
Pasal 2
(1)BPD memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2)BPD memproses pemilihan kepala desa paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Pasal 3
(1)Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat.
(2)Pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3)Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
Pasal 4
(1)Untuk pencalonan dan pemilihan kepala desa, BPD membentuk panitia pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
(2)Apabila diantara anggota Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ada yang ditetapkan sebagai bakal calon atau berhalangan tetap, maka keanggotaannya sebagai Panitia Pemilihan diberhentikan dan diganti oleh orang lain yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.

BAB III
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PANITIA PEMILIHAN
Bagian Pertama
Susunan Panitia Pemilihan
Pasal 5

Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) berjumlah ganjil dengan susunan:
a.Ketua merangkap anggota;
b.Sekretaris merangkap anggota;
c.Beberapa orang anggota disesuaikan dengan kebutuhan.



Bagian Kedua
Tugas Panitia Pemilihan
Pasal 6
Pada tahap pencalonan, panitia pemilihan mempunyai tugas:
a.Menetapkan jadwal tahap pencalonan dan tahap pemilihan calon kepala desa.
b.Mengajukan rencana anggaran pemilihan kepada Pemerintah Desa, yang selanjutnya rencana anggaran tersebut diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
c.Melaksanakan pendaftaran pemilih dalam suatu dokumen sesuai model-model daftar yang telah ditetapkan untuk selanjutnya disahkan oleh Ketua Panitia Pemilihan.
d.Melaksanakan penjaringan bakal calon.
e.Menerima pendaftaran bakal calon.
f.Melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
g.Melakukan penelitian persyaratan adminstrasi bakal calon.
h.Melaksanakan ujian untuk bakal calon baik dari segi pengetahuan, administrasi dan kepemimpinan.
i.Melakukan penyaringan untuk menetapkan nama-nama bakal calon yang telah memenuhi persyaratan yang selanjutnya ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.
j.Menetapkan calon yang berhak dipilih dengan surat keputusan panitia dan mengumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
k.Menetapkan tanda gambar untuk pemungutan suara.
l.Melakukan undian tanda gambar bagi calon yang berhak dipilih, yang merupakan pula nomor tempat duduk calon/para calon.
m.Menetapkan tata tertib kampanye.
n.Menetapkan jadwal kampanye bagi calon.
Pasal 7
Dalam tahap pemilihan, panitia mempunyai tugas:
a.Membuat surat undangan perihal pelaksanaan waktu pemilihan kepala desa kepada warga masyarakat yang mempunyai hak pilih.
b.Menyiapkan tempat pemungutan suara yang memadai untuk minimal 4 (empat) bilik suara, dan 1 (satu) kotak suara dalam keadaan terkunci/tersegel.
c.Memeriksa surat suara dan Ketua Panitia Pemilihan menandatangani surat suara yang memenuhi syarat.
d.Melaksanakan pemungutan suara pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
e.Ketua Panitia pemilihan melaksanakan pembukaan kotak suara dengan disaksikan oleh seluruh panitia pemilihan, saksi-saksi dari para calon dan dari unsur Muspika.
f.Surat suara dipisahkan berdasarkan nomor urut calon dan surat suara tidak sah/blanko disatukan dalam kotak tersendiri.
g.Menghitung surat suara yang masuk.
h.Dalam hal jumlah surat suara kurang dari jumlah yang terdaftar dalam Model A, maka yang digunakan sebagai acuan hitungan adalah jumlah surat suara yang masuk dalam kotak suara dan kekurangan tersebut dicatatkan dalam berita acara pemilihan.
i.Dalam hal jumlah surat suara lebih dari jumlah yang terdaftar dalam Model A, maka yang digunakan sebagai acuan hitungan adalah jumlah yang terdaftar dalam Model A, kelebihan tersebut dinyatakan tidak sah dan dicatatkan dalam berita acara pemilihan.
j.Menetapkan calon kepala desa yang dinyatakan terpilih yaitu calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.

Bagian Ketiga
Wewenang Panitia Pemilihan
Pasal 8

(1)Menerima dan mengambil keputusan terhadap usulan pencabutan status calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib kampanye.
(2)Menerima dan mengambil keputusan terhadap usulan pembatalan pemilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib pemilih.
(3)Menetapkan pencabutan status calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran kampanye.

Bagian Keempat
Tanggungjawab Panitia Pemilihan
Pasal 9

Panitia Pemilihan mengumumkan/memberitahukan kepada masyarakat melalui cara dan kebiasaan serta sesuai kondisi masayarakat Desa setempat, bahwa segera dilaksanakan pemilihan Kepala Desa

Pasal 10
(1)Mengumumkan hasil penghitungan suara kepada warga masyarakat yang menghadiri acara penghitungan dan menanyakan apakah proses pemilihan sah atau tidak sebanyak 3 (tiga) kali.
(2)Melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan kepada BPD dengan dibuatkan berita acara pemilihan.

BAB IV
PEMILIH
Bagian Pertama
Persyaratan Pemilih
Pasal 11
(1)Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2)Penduduk desa yang mempunyai hak memilih sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini harus terdaftar sebagai penduduk sah sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
(3)Pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya.
(4)Pemilih tidak sedang sakit ingatan.
BAB V
HAK MEMILIH DAN DIPILIH
Bagian Pertama
Hak Memilih
Pasal 12
(1)Pemilih tercatat dalam daftar pemilih tetap atau pemilih tambahan yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
(2)Menerima setiap informasi dan penjelasan.
Bagian Kedua
Hak Dipilih
Pasal 13
Setiap penduduk desa atau putra desa Warga Negara Republik Indonesia berhak mengajukan diri menjadi Calon kepala desa dengan memenuhi persyaratan serta melalui tahapan pencalonan dan tahapan pemilihan.



BAB VI
PERSYARATAN CALON DAN ALAT PEMBUKTIANNYA
Bagian Pertama
Persyaratan Calon
Pasal 14
Calon kepala desa adalah penduduk desa, Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c.Berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama dan/atau sederajat;
d.Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e.Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
f.Penduduk desa setempat;
g.Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h.Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i.Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan;
j.Tidak sedang mempunyai istri lebih dari satu dan apabila terpilih menjadi kepala desa sanggup untuk tidak beristri lebih dari satu;
k.Untuk calon kepala desa perempuan tidak berstatus sebagai istri kedua, ketiga atau keempat;
l.Menandatangani surat pernyataan kesediaan mentaati dan menerima tanpa syarat segala keputusan panitia, apabila gugur dalam ujian/tes lisan maupun tulisan, dan/atau gugur dalam tahap pencalonan dan/atau tahap pemilihan;
m.Lolos dalam tahap pencalonan yang dilaksanakan panitia pemilihan;
n.Memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Desa.
Bagian Kedua
Alat Pembuktian Syarat Calon
Pasal 15
Syarat-syarat yang diajukan calon berupa salinan dokumen maupun asli surat pernyataan sebagai alat bukti, dinyatakan sah setelah dilakukan penelitian yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang hasilnya dituangkan dalam suatu blangko sebagaimana terlampir dalam Peraturan Desa ini.
BAB VII
PENJARINGAN BAKAL CALON
Pasal 16
Setiap bakal calon harus melalui proses:
a.Mendaftarkan diri pada panitia pemilihan pada waktu yang telah ditentukan;
b.Mengikuti proses penjaringan bakal calon;
c.Memberikan informasi yang benar tentang identitas diri;
d.Membawa dan melengkapi syarat administrasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia;
e.Mengikuti ujian bakal calon baik dari segi pengetahuan, administrasi dan kepemimpinan;
f.Menandatangai surat pernyataan bersedia mentaati dan menerima segala peraturan dan keputusan panitia.
BAB VIII
PENYARINGAN BAKAL CALON
Pasal 17
(1)Dalam hal bakal calon hasil penjaringan lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia harus mengadakan penyaringan berupa ujian lisan dan/atau ujian tertulis yang pengaturannya diatur dalam lampiran Peraturan Desa ini.
(2)Panitia yang akan melakukan penyaringan dibentuk berdasarkan hasil musyawarah antara Panitia Pemilihan, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan tokoh masyarakat, untuk menentukan materi ujian, waktu ujian, standar penilaian dan tata tertib ujian yang uraiannya dituangkan dalam lampiran Peraturan Desa ini.
BAB IX
PENETAPAN CALON BERHAK DIPILIH
Pasal 18
Calon yang berhak dipilih ditetapkan dengan keputusan panitia berdasarkan hasil penyaringan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
BAB X
KAMPANYE CALON
Pasal 19
(1)Kampanye merupakan kesempatan bagi para calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil dipilih menjadi Kepala Desa.
(2)Panitia Pemilihan menetapkan berbagai ketentuan untuk mengatur supaya pelaksanaan kampanye berjalan tanpa menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
(3)Pelaksanaan kampanye para calon yang berhak dipilih hendaknya diarahkan pada hal-hal yang bersipat positif dan menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan dan pelayanan masyarakat.
(4)Pelaksanaan kampanye para calon yang berhak dipilih diatur pelaksanaannya oleh panitia pemilihan.
(5)Masa kampanye harus selesai paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara.
(6)Kampanye para calon yang berhak dipilih tidak diperkenankan diadakan secara berlebihan dalam bentuk pembagian barang, uang dan pasilitas lainnya serta tidak dibenarkan mengadakan pawai sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
BAB XI
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 20
(1)Pemungutan suara merupakan pokok kegiatan dalam tahapan pemilihan Kepala Desa yang penyelenggaraannya dipusatkan di tempat yang sudah ditentukan dan harus selesai dilaksanakan dalam 1 (satu) hari.
(2)Panitia Pemilihan mengupayakan agar pemungutan suara terselenggara secara tertib, khidmat, aman dan mencerminkan pesta demokrasi rakyat serta tidak dinodai kegiatan dan prilaku yang merusak tata nilai dan norma-norma yang ada di Desa.
Pasal 21
(1)Sebelum melaksakan memungutan suara, Panitia Pemilihan membuat kotak suara dan memperlihatkan kepada para pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan;
(2)Selama pelaksanaan pemungutan suara berlangsung, anak kunci kotak suara dipegang oleh Ketua Panitia Pemilihan.
Pasal 22
(1)Pemilih yang hadir diberikan surat suara oleh Panitia Pemilihan melalui pemanggilan berdasarkan urutan daftar hadir;


(2)Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak;
(3)Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemungutan suara, dibatasi hanya 1 (satu) kali penukaran.
Pasal 23
(1)Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia pemilih;
(2)Pemilih yang telah keluar dari bilik suara adalah pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya;
(3)Pemilih yang keliru mencoblos surat suara, dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan surat suara yang keliru dicoblos kepada Panitia Pemilihan;
(4)Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara yang disediakan dalam keadaan terlipat.
Pasal 24
(1)Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, Panitia Pemilihan berkewajiban untuk:
a.menjamin agar tata demokrasi Pancasila berjalan secara lancar, tertib, aman dan teratur;
b.menjamin pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan teratur serta jujur dan adil;
(2)Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para Calon yang berhak dipilih harus berada di tempat yang telah ditentukan untuk mengikuti rapat pemilihan Kepala Desa;
(3)Panitia Pemilihan menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakili dengan alasan apapun.
Pasal 25
Panitia Pemilihan menentukan batas waktu pelaksanaan pemungutan suara dengan tidak menutup kemungkinan atas kesepakatan para Calon yang berhak dipilih untuk mengakhiri pemungutan suara sebelum waktu yang ditentukan atau melebihi batas waktu yang ditentukan.
Pasal 26
(1)Setelah pelaksanaan pemungutan suara dinyatakan selesai, Panitia Pemilihan meminta kepada masing-masing Calon yang berhak dipilih agar menugaskan 1 (satu) orang pemilih untuk menjadi saksi dalam perhitungan suara;
(2)Dalam hal tidak seorangpun yang mau menjadi saksi, perhitungan suara tetap berjalan terus dan pemilihan dinyatakan sah.

BAB XII
PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 27
(1). Penghitungan Suara dilaksanakan segera setelah melaksanakan Acara Pemungutan Suara;
(2). Sebelum pelaksanaan penghitungan suara, Ketua Panitia Pemilihan dibantu oleh semua anggota Panitia Pemilihan melakukan kegiatan :
a.Mengatur susunan tempat penghitungan suara;
b.Mengatur alat administrasi yang diperlukan dalam penghitungan suara;
c.Menempatkan Kotak Suara di dekat meja pimpinan Panitia Pemilihan serta menyiapkan anak kuncinya.
(3). Untuk pelaksanaan penghitungan suara Ketua Panitia Pemilihan mengatur pembagian tugas sebagai berikut :
a.Ketua Panitia Pemilihan bertugas memimpin pelaksanaan penghitungan suara dan melakukan tuigas membuka surat suara sehelai demi sehelai untuk diperiksa oleh calon mengenai keabsahannya pencoblosan surat suara oleh Pemilih;
b.Ketua Panitia Pemilihan mengumumkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf (a) kepada yang hadir tanda gambar mana yang memperoleh suara dari setiap helai suarat suara yang diumumkan;
c.Anggota Panitia Pemilihan yang bertugas mencatat surat suara, yang diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan dalam formulir raihan suara (Model DA) ukuran kecil;
d.Anggota panitia Pemilihan yang bertugas mencatat surat suara yang telah diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan dalam formulir raihan suara (Model DA) ukuran besar;
e.Anggota Panitia Pemilihan yang bertugas menyusun surat suara yang telah diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan yang diperoleh oleh masing-masing Calon/para calon;
f.Anggota Panitia Pemilihan lainnya yang membantu kegiatan.
(4). Pada dasarnya Calon yang berhak dipilih diharapkan menyaksikan penhitungan suara, namun apabila yang bersangkutan ada sesuatu hal sehingga yang bersangkutan tidak dapat hadir secara pribadi dapat mewakilkan kepada keluarga atau kerabatnya dengan membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan siap untuk mengamankan hasil perhitungan suara tersebut.
(5). Pemilih dapat hadir pada penghitungan suara, sepanjang kehadirannya tidak mengganggu pelaksanaan penghitungan suara.
(6). Setelah kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2) selesai dilakukan, Ketua Panitia Pemilihan memberitahukan kepada semua yang hadir, behwa pelaksanaan penhitungan suara akan segera dimulai, dengan diawali Ketua Panitia Pemilihan membeuka kunci dan tutup Kotak Suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir.
(7). Dalam pelaksanaan penghitungan suara dilakukan kegiatan :
a.Dua orang Anggota Panitia Pemilihan mengeluarkan surat suara dari dalm Kotak Suara dan menyusun di meja pimpinan/Panitia Pemilihan;
b.Ketua Panitia Pemilihan membuka lebar-lebar tiap helai surat suara dan memperlihatkan kepada Calon/para calon yang berhak dipilih untuk diperiksa keabsahan pencoblosannya;
c.Ketua Panitia Pemilihan mengumumkan tanda gambar yang dicoblos;
d.Suara yang diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf c dicatat oleh petugas pencata;
e.Apabila suara yang diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan berbeda dengan yang disaksikan oleh Calon/para calon, maka Ketua Panitia Pemilihan seketika memutuskan dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku;
(8). Surat suara yang sudah diperiksa dan dinyatakan keabsahannya yang berisi suara untuk mesing-masing calon disusun rapi oleh petugas anggota Panitia Pemilihan dan dijumlah;
(9). Apabila hasil pencocokan jumlah suara dengan jumlah yang dicatat oleh petugas pencatatan pada formulir pencatatan raihan suara terdapat perbedaan jumlah, maka Ketua Panitia Pemilihan mengadakan penelitian dan atau mengulangi penjumlahan;
(10).Tiap susunan surat suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) Pasal ini masing-masing dimasukan dalam sampul kertas atau amplop ukuran besar dan dibagian luar bungkusan ditulis keterangan tentang isinya;
(11).Setelah selesai penghitungan suara, sehingga diketahui jumlah perolehan masing-masing calon, maka hasilnya oleh Panitia Pemilihan ditulis pada Papan Pengumuman.


BAB XIII
PENETAPAN CALON TERPILIH
Pasal 28
Penetapan Calon terpilih :
a.Setelah selesai pelaklsanaan penhitungan suara oleh Ketua Panitia Pemilihan dibuat Berita Acara kegiatan Pemilihan Calon yang berhak dipilih ditandatangani oleh semua Panitia Pemilihan dan para calon serta membacakan Berita Acara Pemilihan di depan para calon dan saksi, serta selanjutnya untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat;
b.Sebelum Berita Acara Pemilihan ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan memberikan kesempatan kepada Camat untuk memberikan penilaian atas pelaksanaan kegiatan Rapat Pemilihan Calon yang berhak dipilih;
c.Setelah Berita Acara Pemilihan ditandatangani Ketua Penitia Pemilihan mengumumkan hasil Pemilihan Kepala Desa terpilih.
Pasal 29
Penyimpanan Perlengkapan Pemilihan Calon yang berhak dipilih :
a.Semua sampul yang berisi Surat Suara dan alat perlengkapan lainya dimasukan dalam Kotak Suara;
b.Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini Ketua Panitia Pemilihan mengunci Kotak Suara, menyegel lubang kunci dan disaksikan oleh Anggota Panitia Pemilihan serta Calon yang berhak dipilih;
c.Kotak Suara disimpan di tempat yang terjamin keamanannya di kantor Kepala Desa beserta anak kuncinya.
BAB XIV
PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH
Pasal 30
Hasil pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan laporan dan berita acara pemilihan dari panitia pemilihan;
Keputusan Bupati tentang pengesahan Kepala Desa selambat-lambatnya …
BAB XV
PELANTIKAN CALON TERPILIH
Pasal 31
(1)Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati paling lama 15 (Lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati.
(2)Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan dihadapan masyarakat.
(3)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah / janji.
(4)Susunan kata- kata sumpah / janji Kepala Desa dimaksud adalah sebagai berikut :
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah / janji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik- baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengampalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara;dan saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang- undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
(5)Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (Enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

BAB XVI
SANKSI PELANGGGARAN
Pasal 32
Panitia dapat membatalkan hak untuk dipilih bagi calon yang melanggar ketentuan kampanye dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan Desa ini.
BAB XVII
BIAYA PEMILIHAN
Pasal 33
(1)Biaya penyelenggaraan pemelihan Kepala Desa dibebankan kepada Pemerintah Desa bersama warga mesyarakat melalui APBDes.
(2)Biaya pemilihan tidak dibenarkan dibebankan kepada Calon Kepala Desa.
(3)Dalam upaya meringankan beban biaya pemilihan Kades dimungkinkan ada usaha- usaha panitia untuk memperoleh sumbangan atau bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
(4)Besarnya biaya pemilihan Kepala Desa berdasarkan ajuan Panitia Pemelihan Kepala Desa yang telah disetujui dan menjadi Keputusan BPD dan besarnya tercantum dalam lampiran Perdes ini.
(5)Biaya Pemilihan Kepala Desa hendaknya dipergunakan sebaik-baiknya dan sehemat- hematnya sejak persiapan sampai dengan selesainya pemilihan dan pembubaran Panitia.




BAB XVIII
PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA
Pasal 34
(1). Pemberhentian Sementara Kepala Desa dilakukan dengan keputusan Bupati atas usul Camat apabila Kepala Desa tersebut dituduh atau tersangkut dalam suatu tindak pidana dan sedang dalam proses peradilan;
(2). Selam Kepala Desa dikenakan pemberhentian sementara, tugas sehari-hari dilakukan oleh seorang Penjabat Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(3). Penahanan terhadap Kepala Desa yang dituduh melakukan tindak pidana untuk kepentingan proses pemeriksaan/penyidikan, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4). Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, adalah Sekretaris Desa yang bersangkutan atau penjabat lain yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang dan mengangkatnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(5). Masa jabatan penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini, selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya.
BAB XIX
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 35
Kepala Desa berhenti atau diberhentikan oleh Bupati karena :
a.meninggal dunia;
b.atas permintaan sendiri;
c.berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Desa baru atau Penjabat Kepala Desa;
d.tidak lagi memenuhi salah satu syarat yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam peraturan desa ini;
e.melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam peraturan desa ini;
f.sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Pasal 36
Pemberhentian Kepala Desa karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam peraturan desa ini, ditetapkan oleh Peraturan Bupati.
Pasal 37
Kepala Desa yang melalaikan tugasnya atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga merugikan Negara, daerah/Desa dan atau masyarakat Desa, dikenakan sanksi dan atau tindakan adminstratif berdasarkan perundang-undang yang berlaku.
Pasal 38
(1). Bagi Kepala Desa yang tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena sakit atau mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya sampai dengan 6 (enam) bulan berturut-turut, maka pada bulan keenam terakhir harus dilaksanakan pengujian kesehatan pada Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk;
(2). Apabila berdasarkan keterangan hasil Penguji Kesehatan Kepala Desa dimaksud belum dapat mejalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, maka Camat mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan kepada Bupati dari jabatannya sebagai Kepala Desa dan menetapkan Penjabat Kepala Desa.
Pasal 39
Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri yang belum berakhir masa jabatannya tidak dapat diberhentikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan memasuki usia atau sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri.
Pasal 40
Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri yang belum berhenti atau diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang, dikembalikan ke Instansi induknya, selama yang bersangkutan belum memasuki masa pensiunnya.
BAB XX
PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
Pasal 41
(1). Pengangkatan Penjabat Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Camat;
(2). Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diusulkan oleh Camat berdasarkan aspirasi yang berkembang di masayarakat dan dapat berasal dari Perangkat Desa yang bersangkutan, tokom masyarakat ataupun Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungan Kabupaten/Kota dengan memberi kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan.
Pasal 42
Hak, wewenang dan kewajiban Penjabat Kepala Desa adalah sama dengan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa.





BAB XXI
PEMBINAAN KEPALA DESA
Pasal 43
Terhadap Kepala Desa yang telah dilantik, Bupati berkewajiban menyelenggarakan pembekalan mengenai wewenang, tugas dan kewajiban serta aspek-aspek lainnya yang menyangkut penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 44
Pembekalan harus dilakukan secara terprogram dan terpadu serta diarahkan untuk dapat meningkatkan kualitas Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan tuntutan kemajuan jaman.
BAB XXII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 45
(1). Apabila penyelenggaraan pencalonan sampai dengan pengangkatan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, Bupati dapat memperpanjang waktunya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang lama tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan.
(2). Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ternyata belum cukup, maka diangkat Penjabat Kepala Desa.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa akan diatur kemudian sepanjang tidak bertentan gan dengan Perdes dan Perda.
(4) Agar setiap Warga Desa nengetahui dan memahami Perdes ini maka Pemerintah Desa melakukan sosialisasi dan menempatkannya pada lembaran Desa.
(5) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Cikeruh
Pada tanggal : 13 Mei 2008
Pjs. Kepala Desa Cikeruh



Andrie K. Wardana, S.STP. MSi
NIP : 010 258 373

Tidak ada komentar: