Halaman

Powered By Blogger

Selasa, 07 Oktober 2008

Kep BPD Tentang BUMDes

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIKERUH
KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 017/Kep.BPD-CKR/V/2008
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
DESA CIKERUH - KECAMATAN JATINANGOR - KABUPATEN SUMEDANG.

Menimbang
a.Bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi desa, perlu menggali potensi desa bagi pendapatan asli desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang dikelola oleh suatu badan atau lembaga;
b.Bahwa badan atau lembaga yang menggali potensi Desa Cikeruh menjalankan usahanya dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa.
c.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan b di atas, maka pembentukan dan pengaturan Badan Usaha Milik Desa perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Mengingat
1.Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 tahun 2003;
6.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 tahun 2003;
7.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2003;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Sumber Pendapatan dan kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya;
9.Peraturan Desa Nomor 004/Ds Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang;

Memperhatikan
Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa Cikeruh Tanggal 04 Bulan Juni Tahun 2008 mengenai Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Cikeruh

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Membentuk Badan Usaha Milik Desa Cikeruh
Susunan Badan Pengelola, Badan Pengawas dan Pemeriksa (terlampir)
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketua BPD Cikeruh
Irda Ridwan

Tidak ada komentar: