Halaman

Powered By Blogger

Kamis, 23 Oktober 2008

PERDES CIKERUH TTG SOTK

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2.Daerah adalah Kabupaten Sumedang;
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang;
4.Bupati adalah Bupati Sumedang;
5.Camat adalah Camat Jatinangor
6.Desa adalah Desa Cikeruh
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
8.Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah BPD Cikeruh
10.Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Cikeruh
11.Sekretaris Desa adalah Sekretaris Desa Cikeruh
12.Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Cikeruh yang terdiri dari Sekretariat Desa, Kepala Urusan (kaur), Staff Desa dan Bendahara.
13.Unsur Wilayah adalah Kepala Dusun

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 2
Pemerintah Desa adalah pemegang kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasonal dan berada di Daerah Kabupaten Sumedang.

Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 3
Pemerintah Desa mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat desa.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Pemerintah Desa mempunyai fungsi :
a.Menyelenggarakan pemerintah desa
b.Menyelenggarakan pembangunan desa
c.Membina kehidupan masyarakat desa
d.Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa
e.Melaksanakan tugas-tugas pembantuan dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang diberikan dengan sarana dan prasarananya.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Bagian Pertama
Unsur-Unsur Organisasi
Pasal 5
Unsur – unsur organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :
1.Unsur Pimpinan adalah Kepala Desa
2.Unsur Sekretariat Desa adalah Sekretaris Desa, Staff dan Bendahara Desa
3.Unsur Pelaksana adalah Kepala Urusan ( Kaur )
4.Unsur Wilayah adalah Dusun





Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1)Susunan Organisasi Pemerintah Desa adalah sebagai berikut :
a.Kepala Desa
b.Sekretaris Desa
c.Petugas Teknis Lapangan
d.Kepala Urusan Pemerintahan
e.Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan
f.Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
g.Kepala Dusun
h.Bendahara Desa
i.Staff

(2)Bagian Struktur Organisasi Pemerintah Desa adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan desa dan merupakan bagian yang tak terpisahkan


BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FINGSI
UNSUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Bagian Pertama
Kepala Desa
Pasal 7
(1)Kepala Desa mempunyai tgas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan masyarakat.
(2)Dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
b.Membina perekonomian desa
c.Membina kehidupan masyarakat desa
d.Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
e.Menjaga Kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa
f.Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
g.Mewakili desa di dalam dan luar persidangan dan dapat menunjuk kuasa hukum
h.Mengajukan Rancangan Peraturan Desa kepada BPD dan menetapkan Peraturan Desa atas persetujuan BPD
i.Dan melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah maupun pemerintah daerah yang diberikan sarana dan prasaranya.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Kepala Desa dibantu oleh Sekretariat Desa, Petugas Teknis Lapangan dan Dusun

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Kepala Desa wajib bersikap dan bertindak adil, tidak diskriminatif serta tidak mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagian Kedua
Sekretariat Desa
Pasal 10
(1)Sekretariat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang menjalankan tugas administrasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa
(2)Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa
(3)Sekretaris Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan administrasi organisasi dan tata laksana, serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat desa
(4)Dalam melaksanakan tugas pokoknya Sekretaris Desa mempunyai tugas sebagai berikut :
a.Pelaksanaan administrasi bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
b.Pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
c.Pelaksanaan urusan keuangan
d.Pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugas
e.Penyusunan laporan pelaksanaan kegaiatan Petugas Teknis Lapangan dan Kepala Dusun
f.Pengkoordinasian tugas-tugas Kepala Urusan, Staff dan Bendahara


Pasal 11
Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.Melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan Sekretaris Desa
c.Mengadakan kegiatan inventarisasi ( mencatat, mengawasi, memelihara kekayaan desa )
d.Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, dan administrasi kemasyarakatan
e.Merumuskan program kegiatan Kepala Desa
f.Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
g.Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat
h.Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa
i.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Pasal 12
(1)Perangkat Desa lainnya membantu Sekretaris Desa dalam memberikan pelayanan administrasi desa
(2)Perangkat desa lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.Urusan umum dan pemerintahan
b.Urusan Ekonomi dan Pembangunan
c.Urusan Kesejahteraan Rakyat
d.Staff Pelayanan
e.Bendahara Desa
(3)Urusan-urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dijabat oleh Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa


Bagian Ketiga
Perangkat Desa Lainnya
Pasal 13
(1)Perangkat desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa setempat
(2)Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Keputusan Kepala Desa


Bagian Keempat
Kepala Urusan Umum dan Pemerintahan
Pasal 14
(1)Kepala Urusan Umum dan Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, menyusun rencana, mengevaluasi pelaksanaan dan menyusun laporan bidang pemerintahan serta melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Desa
(2)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Umum dan Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.Penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kearsipan;
b.Penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa
c.Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa
d.Penyusunan program dan rencana anggaran pendapat dan belanja desa
e.Penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa
f.Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan desa
g.Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum
h.Penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat
i.Penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan
j.Penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban
k.Penyusunan Program dan pengadministrasian dibidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan
Bagian Kelima
Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan
Pasal 15

(1)Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas menyusun rencana, pengendalian, mengevaluasi pelaksanaan dan menyusun laporan bidang ekonomi dan pembangunan desa serta melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Desa
(2)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Umum dan Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.Penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa
b.Penyusunan program dan melaksanakan bimbingan di bidang perekonomian, distribusi dan produksi
c.Penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan
d.Penyusunan program dan melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik lingkungan desanya

Bagian Keenam
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
Pasal 16
1.Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas menyusun rencana, mengendalian, mengevaluasi pelaksanaan dan menyusun laporan bidang kesejahteraan rakyat desa serta melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Desa
2.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a.Penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat
b.Penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berencana, kesehatan dan pendidikan masyarakat
c.Penyusunan program dan membantu kegiatan zakat, infaq, shodaqoh
d.Penyusunan program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kesejahteraan rakyat

Bagian Ketujuh
Petugas Teknis Lapangan
Pasal 17
(1)Pelaksana teknis lapangan merupakan unsur pelaksana yang menjalankan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa
(2)Tugas Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai masalah sosial kemasyarakatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pertanian dan pengairan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa



Pasal 18
(1)Kepala Dusun sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
(2)Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa diwilayah kerjanya.
(3)Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun mempunyai fungsi :
a.Pelaksana kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya;
b.Pelaksana Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
c.Pelaksana kebijakan Kepala Desa.
(4)Pelaksanaan tugas susunan organisasi pemerintah desa ditetapkan dalan Keputusan Kepala Desa.

BAB IV
HUBUNGAN KERJA
Pasal 19

Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa :
a.Merupakan unsur penyelenggarakan pemerintahan desa;
b.Dalam melaksanakan tugasnya BPD berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa.

Pasal 20
Hubungan kerja antara Pemerintah Desa engan lembaga kemasyarakatan desa:
a.Merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam memberdayakan desa;
b.Bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pasal 21
Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan warga masyarakat :
a.Pemerintah desa merupakan pelayan masyarakat, oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mengutamakan masyarakat;
b.Masyarakat mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Pasal 22
Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan Instansi Pemerintah :
a.Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggarakan pemerintah desa;
b.Pemerintah Kabupaten dan kecamatan wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa.

Pasal 23
Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan BPD :
a.Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan BPD;
b.Bersifat kemitraan, koordinatif dan konsultatif.
Pasal 24
Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa :
a.Merupakan mitra Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat desa;
b.Bersifat kemitraan, koordinatif dan konsultatif.

Pasal 25
Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Masyarakat desa :
a.Kepala Desa merupakan pelayan masyarakat oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mengutamakan kepentingan masyarakat;
b.Masyarakat mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pasal 26
Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa :
a.Kepala Desa merupakan pimpinan pemerintah desa sehingga mempunyai tugas membina, mengarahkan kinerja perangkat desa;
b.Dalam menjalankan tugas dan fungsinya perangkat desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Pasal 27
Hubungan kerja antara Perangkat Desa dengan Masyarakat :
a.Perangkat desa merupakan pelayan masyarakat oleh karena itu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus mengutamakan kepentingan masyarakat;
b.Masyarakat mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pasal 28
Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Lemaga Kemasyarakatan Desa :
c.Lemaga kemasyarakatan merupakan mitra kerja perangkat desa dalam memberdayakan masyarakat desa;
d.Bersifat kemitraan, koordinatif dan konsultatif.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Hal –hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaanya akan diatur dalam Keputusan Kepala Desa.

Pasal 30
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.



Ditetapkan di Cikeruh
Pada tanggal Oktober 2008
Kepala Desa Cikeruh




Rahmat

Tidak ada komentar: