Halaman

Powered By Blogger

Selasa, 07 Oktober 2008

Tufoksi RT/RW

Peraturan tentang RW

Kedudukan RW
RW berkedudukan sebagai mitra pemerintahan desa dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan lainnya dan mengkoordinasi tugas RT dan organisasi lainnya di wilayah RW untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Tugas Pokok dan Fungsi
1.Pengurus RW mempunyai tugas :
Mengkoordinasi Tugas RT
Membantu dan mengkoordinasi tugas lembaga kemsyarakatan lainnya
Menampung, mengolah dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa dan pemerintah lainnya.
Membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa atau pemerintah lainnya.
Membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban
Membantu menjaga kelestarian Lingkungan Hidup
2.Pengurus RW mempunyai fungsi :
Pengkoordinasian kegiatan RT dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Penghubung kepentingan masyarakat dengan pemerintah desa dan pemerintah lainnya.
Pemeliharaan kerukunan hidup beragama
Pernggerakan partisipasi masyarakat dalam peningkatan pendidikan dan peningkatan derajat kesehatan
Penanganan masalah kemasyarakatan
Pengembangan nilai-nilai gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat
Pengawasan dan pelaksanaan pembangunan di masyarakat
Pembinaan kelompok-kelompok usaha dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pengorganisasian RW

Susunan Organisasi RW terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi – seksi meliputi :
Seksi Agama, Pendidikan dan kesehatan
Seksi Ekonomi
Seksi Ketentraman dan ketertiban
Seksi-seksi lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
Persyaratan Pengurus
(1) Untuk dapat diangakat sebagai pengurus RW harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya :
Bertaqwa kepada Tuhan YME
Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 45
Penduduk tetap yang berdomisili di RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan terakhir
(2)Selain ketentuan sebagai mana dimaksud pada angka 1( satu ) bagian ini, persyaratan tambahan lainnya yaitu :
a.Berpendidikan sekurang-kurangnya SD
b.Berumur sekurang-kurangnya 21 ( dua puluh satu ) tahun atau pernah kawin
c.Sehat jasmani dan rohani
d.Berkelakuan baik
e.Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai keputusan hukum tetap
f.Mengenal dan dikenal oleh masyarakat setempat
g.Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja membangun masyarakat.
h.Dan syarat-syarat lainnya sesuai musyawarah dan memeperhatikan kebersamaan dan keadilan

Masa Bakti
1.Masa Bakti Pengurus RW selama 3 ( tiga ) tahun
2.Pengurus RW hanya dapat dipilih 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dan dapat dicalonkan kembali setelah dilewati oleh 1 ( satu ) periode masa jabatan kepengurusan lain
3.apabila setelah 2 ( dua ) periode masa jabatan secara berturut-turut tidak ada yang bersedia untuk dicalonkan menjadi pengurus RW dan atau ternyata warga setempat menghendaki pengurus RW lama dipilih kembali dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2 ( dua ) diatas, maka panitia pemilihan RW dan Kepala Desa dan tokoh masyarakat serta kepala keluarga setempat dapat melakukan pemilihan untuk memilih kembali pengurus yang lama.
4.berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah sebagaiman dimaksud pada angka 3 ( tiga ) diatas, dapat mengangkat Pengurus RW yang lama.
Tata Cara Pemilihan Ketua RW
(1)Ketua RW dipilih secara langsung atau musyawarah oleh masyarakat dan atau para Ketua RT sesuai dengan azas demokrasi
(2)Pemilihan Ketua RW memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan.
Pemilihan Secara Langsung
Tahapan Pemilihan Ketua RW secara langsung oleh masyarakat adalah sebagai berikut :
a.2 (dua) bulan menjelang berakhirnya masa bakti pengurus RW, Ketua RW beserta pengurus RW lainnya mengajukan Surat Pengunduran diri kepada Kepala Desa.
b.Kepala Desa mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh seluruh Ketua RT dan Tokoh masyarakat serta dapat dihadiri oleh Camat yang mewakili untuk membahas tentang :
1.Laporan Pertanggungjawaban Ketua RW
2.Serah terima memori Kegiatan RW dari Ketua RW kepada Kepala Desa
3.Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW baru dipimpin oleh Kepala Desa
c.Panitia Pemilihan terdiri dari :
1.Ketua
2.Sekretaris
3.Bendahara
4.Seksi-seksi dapat dibentuk antara lain :
(1)Seksi Pendataan pemilih
(2)Seksi Logistik dan Konsumsi
(3)Seksi Penjaringan dan Penyaringan Calon
(4)Seksi Pemungutan Suara
(5)Seksi Kampanye
(6)Seksi lain sesuai dengan Kebutuhan Rw setempat
d.Panitia Pemilihan melaksanakan Pemilihan secara langsung sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, melalui proses antara lain :
1.Penjaringan Bakal Calon
2.Penyaringan Bakal Calon
3.Penetapan Calon
4.Kampanye
5.Pemungutan Suara
6.Penghitungan Suara
7.Penetapan Calon Terpilih
e.Suara terbanyak hasil pemilihan Calon Ketua RW terpilih dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan oleh Ketua Pemilihan
f.Ketua Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud poin e melaporkan hasil Pemilihan ketua RW dan pengurus lainnya kepada Kepala Desa dengan dilampiri berita acara Pemilihan untuk ditetapkan dan dituangkan dengan Keputusan Kepala Desa.
g.Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud huruf f disampaikan kepada Camat untuk mendapat pengesahan
Kepengurusan
1.Pengangkatan
(1)Pengurus RW lainnya diangkat oleh Ketua RW terpilih dari masyarakat sesuai dengan susunan organisasi yang telah ditentukan
(2)Pengangkatan Pengurus RW lainnya memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan
2.Pelantikan
(1)Pelantikan Ketua RW terpilih dan Pengurus RW lainnya dilakukan oleh Kepala Desa
(2)Pelantikan diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan atau Kepala Desa sesuai dengan situasi kondisi setempat.
(3)Susunan Acara Pelantikan, antara lain :
Pembukaan
Laporan Panitia Pemilihan atau Kepala Desa
Pembacaan Keputusan Camat tentang pengesahan pengangkatan Ketua RW dan pengurus lainnya
Pembacaan kata-kata pelantikan
Sambutan Camat atau Kepala Desa
Penutup
3.Pemberhentian
(1)Pengurus RW berhenti atau diberhentikan karena :
a.Meninggal Dunia
b.Kepindahan yang bersangkutan
c.Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Kepala Desa
d.Berakhir masa jabatanya
e.Tidak mampu melaksanakan Tugas dan Fungsi RW
f.Tidak memenuhi persyaratan sebagai pengurus RW

Tidak ada komentar: