Halaman

Powered By Blogger

Selasa, 02 September 2008

kEPUTUSAN BPD

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIKERUH
KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 016/BPD-CKR/V/2008
LAMPIRAN : 1 (SATU)
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIKERUH
KECAMATAN JATINANGOR - KABUPATEN SUMEDANG.
Menimbang :
Bahwa dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Cikeruh perlu dibentuk panitia pemilihan.
Bahwa panitia pemilihan Kepala Desa dibentuk untuk bertugas melaksanakan kegiatan pemilihan Kepala Desa Cikeruh sebagai wujud dari pelaksanaan demokrasi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa berdasarkan pertimbangan butir a dan b diatas perlu ditetapkan dalam keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gunturmekar.
Mengingat:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembatan Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara nomor 4438);
Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2000 tantang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumerang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 1 Seri D.1);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 65 Seri D. 42);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan Desa Cikeruh Nomor Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Memperhatikan
:
Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa Cikeruh Tanggal 13 Bulan Mei Tahun 2008 mengenai Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cikeruh untuk masa bakti 2008-2014.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama:
Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Cikeruh untuk masa bakti 2008-2014.
Kedua:
Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cikeruh sebagaimana terlampir.
Ketiga:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di : Cikeruh
Pada tanggal : 13 Mei 2008
Badan Permusyawaratan Desa Cikeruh
Ketua
IRDA RIDWAN

Tidak ada komentar: